WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau
badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian negara dapat
ditinjau dari 4 sudut :
a. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut.
b. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara
kewajiban untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
c.
Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan penjelma dari keseluruhan individu.
d.
Negara
sebagai intergrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
2.
Sifat Negara
a. Sifat memaksa
Negara
dapat memaksa kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik.
b.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
c.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
3.
Unsur Negara
a. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertantu.
b.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga
laut.
c. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk menjalankan roda pemerintahan
d. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4.
Bentuk Negara
a. Neraga
Kesatuan
b.
Negara Serikat
c.
Perserikatan Negara (Konfederasi)
d.
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Rill dan Uni Personil
e.
Dominion
f.
Koloni
g.
Protektorat
h.
Mandat
i.
Trust
5.
Tujuan Negara
Tujuan Negara
Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 :
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
6. Tugas Utama Negara
a.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
b.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
7. Pengertian
Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran dan sebagainya. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing.
8. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
a. Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara pada
umumnya berupa peranan (role)
b. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
9. Aturan
Tentang Warga Negara Dalam UUD 1945
Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh
undang-undang sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
10. Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan
sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
11. Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Ø Pemerintahan :
sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara itu diatur.
Ø Pemerintah :
para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan.
Misalnya (presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati dan sebagainya)
12. Pengertian
Hukum
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwewenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai
keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
13. Ciri-ciri
Hukum
a.
Terdapat
perintah ataupun larangan dan
b.
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara rang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
14. Sumber-sumber
Hukum
a.
Peraturan
mengenal tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b.
Peraturan
tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c.
Peraturan
ini secara umum bersifat memaksa
d.
Sanksi
dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku
15. Pembagian
Hukum
a. Menurut asasnya :
Ø Bentuknya
Ø Tempat berlakunya
Ø Cara mempertahankannya
Ø Sifatnya
Ø Wujudnya
Ø Isinya
b. Menurut bentuknya :
Ø Hukum tertulis
Ø Hukum tak tertulis
c. Menurut tempat berlakunya :
Ø Hukum nasional
Ø Hukum internasional
Ø Hukum asing
Ø Hukum gereja
d. Menurut waktu berlakunya :
Ø Ius consitutum
Ø Ius constituendum
Ø Hukum asasi
e. Menurut isinya :
Ø Hukum privat
Ø Hukum publik
f. Menurut sifatnya :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur
g. Menurut cara mempertahankannya :
Ø Hukum materil
Ø Hukum formil
h. Pembagian hukum menurut sumbernya :
Ø Undang-undang
Ø Kebiasaan
Ø Traktat
Ø Yurisprudensi
i. Pembagian hukum menurut wujudnya :
Ø Hukum objektif
Ø Hukum subjektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar