Senin, 29 Desember 2014

ILMU SOSIAL DASAR TULISAN 3

PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA


Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsive dengan ciri partisipatif, aspiratif dan imitatif. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan-kekuasaan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukumyang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum respinsif, karena memang pendapat pemimpinlah yang termuat dalam produk hukum.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :
1.    Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden
2.    MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden
3.    Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai Menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada dibawah Presiden
4.    Pimpinan MA diberi status Mentri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
5.    Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur oleh undang-undang (yang harus dibuat bersama dengan DPR), dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya
6.    Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional
7.    Presiden membubarkan DPR, padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR.

Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde Lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang atau tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum “hanya” sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I – PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan beragam. Penyimpangan-penyimpangan pemerintah pada masa Orde Baru adalah :
1.    Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter
2.    Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden)
3.    Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menerus dipilih kembali
4.    Terjadi monopoli penafsiran Pancasila, pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk memberikan tindakan-tindakannya
5.    Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat
6.    Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka
7.    Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas
8.    Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi

Setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksut membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum merupakan agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara dalam segala bidang. Setelah itu dilakukan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan atau penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.

ILMU SOSIAL DASAR TULISAN 2



A.     Macam-Macam Bentuk Kekeluargaan dan Daerah yang Termasuk Dalam Bentuk-Bentuk Tersebut
Berdasarkan Garis Keturunan
Patrilinear adalah keturunan  sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ayah. Contoh: Jawa, Sunda
Matrilinear adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa ganerasi dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ibu. Contoh
Berdasarkan Jenis Perkawinan
  1. Monogami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan seorang istri.
  2. Poligami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.
Berdasarkan Pemukiman
  1. Patrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga sedarah suami.
  2. Matrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri
  3. Neolokal adalah pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga
  1. Keluarga inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
  3. Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
  4. Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
  5. Keluarga berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
  6. Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.
Berdasarkan Kekuasaan
  1. Patriakal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga adalah dipihak ayah.
  2. Matrikal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga adalah pihak ibu.
  3. Equalitarium adalah keluarga yang memegang kekuasaan adalah ayah dan ibu.
B.      PERANAN MAHASISWA DALAM MASYARAKAT

Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.

Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.

ILMU SOSIAL DASAR TULISAN 1



A.     Kebudayaan yang Berkaitan dengan Daerah Asal Masing-Masing
1.      Pengertian Kebudayaan
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
2.      Budaya Sunda
Budaya Sunda adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda. Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjunjung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat Sunda adalah periang, ramah-tamah (soméah), murah senyum, lemah-lembut, dan sangat menghormati orang tua. Itulah cermin budaya masyarakat Sunda.
3.      Etos budaya
Kebudayaan Sunda yang ideal kemudian sering kali dikaitkan sebagai kebudayaan masa Kerajaan Sunda. Ada beberapa ajaran dalam budaya Sunda tentang jalan menuju keutamaan hidup. Etos dan watak Sunda itu adalah cageur, bageur, singer dan pinter, yang dapat diartikan "sembuh" (waras), baik, sehat (kuat), dan cerdas. Kebudayaan Sunda juga merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu di lestarikan. Sistem kepercayaan spiritual tradisional Sunda adalah Sunda Wiwitan yang mengajarkan keselarasan hidup dengan alam. Kini, hampir sebagian besar masyarakat Sunda beragama Islam, namun ada beberapa yang tidak beragama Islam, walaupun berbeda namun pada dasarnya seluruh kehidupan di tujukan untuk kebaikan di alam semesta.
4.      Nilai-nilai budaya
Sunda memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dari kebudayaan–kebudayaan lain. Secara umum masyarakat Jawa Barat, dikenal sebagai masyarakat yang lembut, religius, dan sangat spiritual. Kecenderungan ini tampak sebagaimana dalam pameo silih asih, silih asah dan silih asuh; saling mengasihi (mengutamakan sifat welas asih), saling menyempurnakan atau memperbaiki diri (melalui pendidikan dan berbagi ilmu), dan saling melindungi (saling menjaga keselamatan). Selain itu Sunda juga memiliki sejumlah nilai-nilai lain seperti kesopanan, rendah hati terhadap sesama, hormat kepada yang lebih tua, dan menyayangi kepada yang lebih kecil. Pada kebudayaan Sunda keseimbangan magis di pertahankan dengan cara melakukan upacara-upacara adat sedangkan keseimbangan sosial masyarakat Sunda melakukan gotong-royong untuk mempertahankannya.
5.      Kesenian
     Budaya Sunda memiliki banyak kesenian, diantaranya;
a)      Sisingaan adalah kesenian khas Sunda yang menampilkan 2–4 boneka singa yang diusung oleh para pemainnya sambil menari. Sisingaan sering digunakan dalam acara tertentu, seperti pada acara khitanan.
b)      Wayang golek adalah boneka kayu yang dimainkan berdasarkan karakter tertentu dalam suatu cerita perwayangan. Wayang dimainkan oleh seorang dalang yang menguasai berbagai karakter maupun suara tokoh yang di mainkan.
c)      Jaipongan adalah pengembangan dan akar dari tarian klasik
d)      Tarian Ketuk Tilu , sesuai dengan namanya Tarian ketuk tilu berasal dari nama sebuah instrumen atau alat musik tradisional yang disebut ketuk sejumlah 3 buah.
e)      Alat musik khas sunda yaitu, angklung , rampak kendang, suling,kacapi,goong,calung. Angklung adalah instrumen musik yang terbuat dari bambu , yang unik , enak didengar angklung juga sudah menjadi salah satu warisan kebudayaan Indonesia.
f)       Rampak kendang adalah beberapa kendang (instrumen musik tradisional Sunda) yang di mainkan bersama – sama secara serentak.

ILMU SOSIAL DASAR TUGAS 3



WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.       Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian negara dapat ditinjau dari 4 sudut :

a.    Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
b.    Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara kewajiban untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
c.    Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelma dari keseluruhan individu.
d.    Negara sebagai intergrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.

2.       Sifat Negara

a.    Sifat memaksa
Negara dapat memaksa kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
b.    Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
c.     Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

3.       Unsur Negara

a.    Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertantu.
b.    Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.    Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan
d.    Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

4.       Bentuk Negara

a.    Neraga Kesatuan
b.    Negara Serikat
c.    Perserikatan Negara (Konfederasi)
d.    Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Rill dan Uni Personil
e.    Dominion
f.     Koloni
g.    Protektorat
h.    Mandat
i.      Trust

5.       Tujuan Negara


Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : 
a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
b.    Memajukan kesejahteraan umum
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa 
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia  

6.       Tugas Utama Negara

a.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
b.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

7.       Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing.



8.       Hak dan Kewajiban Warga Negara

a.     Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara pada umumnya berupa peranan (role)
b.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

9.       Aturan Tentang Warga Negara Dalam UUD 1945

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
(1)     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara
(2)     Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

10.       Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.

11.       Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah

Ø Pemerintahan  : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara itu diatur.
Ø Pemerintah      : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan. Misalnya (presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati dan sebagainya)

12.       Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwewenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.

13.       Ciri-ciri Hukum

a.    Terdapat perintah ataupun larangan dan
b.    Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara rang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
14.       Sumber-sumber Hukum

a.    Peraturan mengenal tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b.    Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c.    Peraturan ini secara umum bersifat memaksa
d.    Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku

15.       Pembagian Hukum

a.    Menurut asasnya :
Ø Bentuknya
Ø Tempat berlakunya
Ø Cara mempertahankannya
Ø Sifatnya
Ø Wujudnya
Ø Isinya
b.    Menurut bentuknya :
Ø Hukum tertulis
Ø Hukum tak tertulis
c.     Menurut tempat berlakunya :
Ø Hukum nasional
Ø Hukum internasional
Ø Hukum asing
Ø Hukum gereja
d.    Menurut waktu berlakunya :
Ø Ius consitutum
Ø Ius constituendum
Ø Hukum asasi
e.    Menurut isinya :
Ø Hukum privat
Ø Hukum publik
f.      Menurut sifatnya :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur
g.    Menurut cara mempertahankannya :
Ø Hukum materil
Ø Hukum formil
h.    Pembagian hukum menurut sumbernya :
Ø Undang-undang
Ø Kebiasaan
Ø Traktat
Ø Yurisprudensi

i.      Pembagian hukum menurut wujudnya :
Ø Hukum objektif
Ø Hukum subjektif